Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2025: Ketentuan Baru Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 menggantikan PMK 203/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini menyederhanakan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi penumpang, jemaah haji, serta awak transportasi internasional.

๐Ÿ”Ž Apa Itu PMK 34/2025?

PMK 34/2025 diterbitkan oleh Menteri Keuangan yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk:

  • Meningkatkan pelayanan kepabeanan
  • Menyederhanakan prosedur
  • Memberikan perlakuan fiskal khusus bagi jemaah haji dan penerima penghargaan

Peraturan ini berlaku mulai 6 Juni 2025.

๐Ÿงญ Poin Penting Peraturan Baru

1. Barang Bawaan Jemaah Haji

  • Haji Reguler: Bebas bea masuk atas seluruh barang pribadi.
  • Haji Khusus: Bebas bea masuk hingga FOB USD 2.500, selebihnya dikenakan bea masuk 10% dan PPN.

2. Hadiah dari Kompetisi/Penghargaan

  • Medali, plakat, atau barang sejenis dari event internasional bebas bea masuk dan pajak asalkan memenuhi syarat dokumen.

3. Barang Pribadi Penumpang Umum

  • Nilai pembebasan maksimal FOB USD 500
  • Selebihnya dikenakan bea masuk 10%, dan PPN
  • PPh dikecualikan

4. Awak Sarana Pengangkut

  • Nilai pembebasan maksimal hanya FOB USD 50
  • Di atas itu dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan

๐Ÿ—ฃ๏ธ Pelaporan Pabean Secara Lisan

Kini diperbolehkan untuk:

  • Penumpang lanjut usia (โ‰ฅ60 tahun)
  • Penyandang disabilitas
  • Jemaah haji
  • Tamu negara (VVIP)
  • Penumpang di lokasi tertentu yang ditetapkan DJBC

๐Ÿงพ Penegasan Perpajakan

  • Barang pribadi dengan pembebasan tidak dipungut PPN/PPnBM
  • Juga tidak dikenai PPh
  • Ini memberikan kemudahan bagi penumpang dan mendorong kepatuhan

๐Ÿ”„ Perbedaan dengan PMK 203/2017

Ketentuan Lama (PMK 203/2017)PMK 34/2025
Tidak ada aturan khusus jemaah hajiAtur rinci pembebasan jemaah haji
Hadiah penghargaan dikenai beaSekarang bebas bea & pajak
Pemberitahuan lisan terbatasDiperluas untuk kelompok tertentu
PPh diberlakukan luasSekarang dikecualikan untuk barang pribadi

๐Ÿ“Œ Penutup:

PMK 34/2025 memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan kepabeanan, terutama bagi jemaah haji, penerima penghargaan, dan masyarakat umum. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dan penumpang internasional dapat menghindari kendala saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

๐Ÿ”” Konsultasikan dengan Kami!

Jika Anda butuh bantuan untuk proses ekspor-impor atau jasa customs clearance, PT. Mora Multi Berkah siap membantu Anda.

๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 812 6302 7818
๐Ÿ“ง Email: info@m2b.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top