Tanggal Berlaku: 27 Juni 2025
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan RI pada 14 April 2025
๐ Kenapa PMK Ini Penting?
Regulasi ini menggantikan PMK 28/PMK.04/2008 yang sudah berlaku selama 17 tahun. Tujuannya:
- Standarisasi & digitalisasi pelayanan
- Pengawasan optimal
- Memperluas cakupan penerima fasilitas (WNI, WNA, bahkan ahli waris WNI yang meninggal dunia)
๐ Aturan ini melibatkan sistem SKP Barang Pindahan sebagai tulang punggung pelaporan elektronik.
๐งญ Struktur PMK 25/2025
| BAB | Isi |
|---|---|
| I | Ketentuan Umum |
| II | Barang Pindahan & Persyaratannya |
| III | Tata Cara Impor Barang Pindahan |
| IV | Jalur Penumpang & Kiriman |
| V | Barang Pindahan WNI yang Meninggal Dunia |
| VI | Sistem Komputer Pelayanan |
| VII | Ketentuan Peralihan |
| VIII | Ketentuan Penutup |
๐ฏ Siapa Saja yang Bisa Impor Barang Pindahan?
| Kategori | Contoh | Syarat Minimal Tinggal | Bukti |
|---|---|---|---|
| WNI Tugas/Learn | PNS, TNI, Mahasiswa | 12 bulan | SK Penempatan/Belajar |
| WNI Umum | WNI kerja/tetap di luar negeri | 12 bulan | Kontrak kerja, dokumen belajar |
| WNA | Akan tinggal di Indonesia | 12 bulan | Visa Tinggal & Izin Kementerian |
| Keluarga WNI Meninggal | Ahli waris | Tiba 90 hari sejak kematian | Surat kematian, bukti hubungan keluarga |
โ Syarat & Ketentuan Barang Pindahan
๐ฆ Apa itu Barang Pindahan?
Barang rumah tangga pribadi yang dibawa masuk dari luar negeri oleh orang yang pindah domisili.
๐ซ Barang yang Dikecualikan:
- Mobil, motor, speed boat, pesawat
- Suku cadang
- Barang kena cukai
- Barang dalam jumlah tidak wajar untuk rumah tangga
๐งพ Proses Impor Barang Pindahan
๐ Alur Singkat
- Permohonan surat pindah via portal PEDULI WNI
- Upload daftar barang per kemasan
- Data masuk ke sistem SKP
- Input PIBK via SKP
- Pemeriksaan dokumen & fisik oleh Bea Cukai
- Jika sesuai -> SPPB diterbitkan
- Barang dikeluarkan
๐ Proses ini dikontrol oleh sistem manajemen risiko:
- Jalur hijau = tanpa pemeriksaan fisik
- Jalur merah = dengan pemeriksaan fisik
๐ Barang Dibawa Sendiri vs Kiriman
| Skema | Penjelasan | Pemeriksaan |
|---|---|---|
| Barang Penumpang | Barang datang bersama importir | Pemeriksaan oleh petugas bandara |
| Barang Kiriman | Lewat pos / ekspedisi | Pemeriksaan oleh Bea Cukai di lokasi pemeriksaan penyelenggara pos |
๐ฅ Format Dokumen Penting
โ Wajib dilampirkan dalam PIBK:
- Surat keterangan pindah dari KBRI/KDEI
- Daftar barang per kemasan
- Dokumen pelengkap (invoice, packing list, surat kuasa)
- Bukti pemenuhan larangan/pembatasan (jika berlaku)
๐งพ Catatan: Untuk WNI, daftar barang harus ditandatangani dan dilegalisasi oleh KBRI/KDEI setempat.
๐ก Pajak & Pembebasan
โจ Dapat Pembebasan:
- Bea Masuk
- PPN & PPnBM (asal tidak untuk diperdagangkan)
- PPh Pasal 22
โ ๏ธ Tapiโฆ
Jika barang dinilai bukan barang pindahan (misal: jumlah berlebihan, barang mewah), akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum.
๐ง Tips dari M2B untuk Impor Barang Pindahan
- Lengkapi dokumen sejak dari luar negeri.
- Gunakan jalur SKP agar pemrosesan cepat dan transparan.
- Hindari membawa kendaraan atau barang bernilai tinggi yang tidak masuk kategori rumah tangga.
- Gunakan jasa pengurusan profesional (seperti M2B Freight ๐).
- Cek kembali daftar barang kamu: jangan sampai โoverclaimโ.
๐ Kapan PMK Ini Berlaku?
27 Juni 2025
(60 hari sejak tanggal pengundangan, 28 April 2025)
๐ Penutup
PMK 25 Tahun 2025 membawa angin segar dalam pelayanan kepabeanan barang pindahan, terutama bagi diaspora Indonesia dan tenaga kerja Indonesia yang kembali ke tanah air. Pastikan kamu memahami alur, hak, dan batasannya agar tidak mengalami kendala saat di pelabuhan.
Butuh Bantuan Pengurusan Barang Pindahan?
๐ณ๏ธ M2B siap bantu mulai dari A-Z proses kepabeanan, SKP, hingga pengeluaran barang.
๐ง Email kami di info@m2b.co.id
๐ Kunjungi layanan kami di m2b.co.id
