๐ŸŽฏ PMK 25/2025: Aturan Baru Impor Barang Pindahan yang Wajib Kamu Ketahui


Tanggal Berlaku: 27 Juni 2025
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan RI pada 14 April 2025


๐Ÿ“Œ Kenapa PMK Ini Penting?

Regulasi ini menggantikan PMK 28/PMK.04/2008 yang sudah berlaku selama 17 tahun. Tujuannya:

  • Standarisasi & digitalisasi pelayanan
  • Pengawasan optimal
  • Memperluas cakupan penerima fasilitas (WNI, WNA, bahkan ahli waris WNI yang meninggal dunia)

๐Ÿ“„ Aturan ini melibatkan sistem SKP Barang Pindahan sebagai tulang punggung pelaporan elektronik.


๐Ÿงญ Struktur PMK 25/2025

BABIsi
IKetentuan Umum
IIBarang Pindahan & Persyaratannya
IIITata Cara Impor Barang Pindahan
IVJalur Penumpang & Kiriman
VBarang Pindahan WNI yang Meninggal Dunia
VISistem Komputer Pelayanan
VIIKetentuan Peralihan
VIIIKetentuan Penutup

๐ŸŽฏ Siapa Saja yang Bisa Impor Barang Pindahan?

KategoriContohSyarat Minimal TinggalBukti
WNI Tugas/LearnPNS, TNI, Mahasiswa12 bulanSK Penempatan/Belajar
WNI UmumWNI kerja/tetap di luar negeri12 bulanKontrak kerja, dokumen belajar
WNAAkan tinggal di Indonesia12 bulanVisa Tinggal & Izin Kementerian
Keluarga WNI MeninggalAhli warisTiba 90 hari sejak kematianSurat kematian, bukti hubungan keluarga

โœ… Syarat & Ketentuan Barang Pindahan

๐Ÿ“ฆ Apa itu Barang Pindahan?
Barang rumah tangga pribadi yang dibawa masuk dari luar negeri oleh orang yang pindah domisili.

๐Ÿšซ Barang yang Dikecualikan:

  • Mobil, motor, speed boat, pesawat
  • Suku cadang
  • Barang kena cukai
  • Barang dalam jumlah tidak wajar untuk rumah tangga

๐Ÿงพ Proses Impor Barang Pindahan

๐Ÿ“ Alur Singkat

  1. Permohonan surat pindah via portal PEDULI WNI
  2. Upload daftar barang per kemasan
  3. Data masuk ke sistem SKP
  4. Input PIBK via SKP
  5. Pemeriksaan dokumen & fisik oleh Bea Cukai
  6. Jika sesuai -> SPPB diterbitkan
  7. Barang dikeluarkan

๐Ÿ“Œ Proses ini dikontrol oleh sistem manajemen risiko:

  • Jalur hijau = tanpa pemeriksaan fisik
  • Jalur merah = dengan pemeriksaan fisik

๐Ÿ›‚ Barang Dibawa Sendiri vs Kiriman

SkemaPenjelasanPemeriksaan
Barang PenumpangBarang datang bersama importirPemeriksaan oleh petugas bandara
Barang KirimanLewat pos / ekspedisiPemeriksaan oleh Bea Cukai di lokasi pemeriksaan penyelenggara pos

๐Ÿ“ฅ Format Dokumen Penting

โœ… Wajib dilampirkan dalam PIBK:

  • Surat keterangan pindah dari KBRI/KDEI
  • Daftar barang per kemasan
  • Dokumen pelengkap (invoice, packing list, surat kuasa)
  • Bukti pemenuhan larangan/pembatasan (jika berlaku)

๐Ÿงพ Catatan: Untuk WNI, daftar barang harus ditandatangani dan dilegalisasi oleh KBRI/KDEI setempat.


๐Ÿ’ก Pajak & Pembebasan

โœจ Dapat Pembebasan:

  • Bea Masuk
  • PPN & PPnBM (asal tidak untuk diperdagangkan)
  • PPh Pasal 22

โš ๏ธ Tapiโ€ฆ

Jika barang dinilai bukan barang pindahan (misal: jumlah berlebihan, barang mewah), akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum.


๐Ÿง  Tips dari M2B untuk Impor Barang Pindahan

  1. Lengkapi dokumen sejak dari luar negeri.
  2. Gunakan jalur SKP agar pemrosesan cepat dan transparan.
  3. Hindari membawa kendaraan atau barang bernilai tinggi yang tidak masuk kategori rumah tangga.
  4. Gunakan jasa pengurusan profesional (seperti M2B Freight ๐Ÿ˜Ž).
  5. Cek kembali daftar barang kamu: jangan sampai โ€œoverclaimโ€.

๐Ÿ“… Kapan PMK Ini Berlaku?

27 Juni 2025
(60 hari sejak tanggal pengundangan, 28 April 2025)


๐Ÿ”š Penutup

PMK 25 Tahun 2025 membawa angin segar dalam pelayanan kepabeanan barang pindahan, terutama bagi diaspora Indonesia dan tenaga kerja Indonesia yang kembali ke tanah air. Pastikan kamu memahami alur, hak, dan batasannya agar tidak mengalami kendala saat di pelabuhan.


Butuh Bantuan Pengurusan Barang Pindahan?

๐Ÿ›ณ๏ธ M2B siap bantu mulai dari A-Z proses kepabeanan, SKP, hingga pengeluaran barang.

๐Ÿ“ง Email kami di info@m2b.co.id
๐ŸŒ Kunjungi layanan kami di m2b.co.id


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top