
Dunia logistik dan perdagangan internasional di Indonesia kembali memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi memberlakukan Permendag No. 16 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menata ulang ekosistem impor nasional. 🇮🇩
Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri sekaligus upaya meminimalisir banjir barang impor konsumsi yang tidak terkendali. Bagi para pelaku usaha, memahami aturan ini adalah “harga mati” agar rantai pasok tetap berjalan lancar tanpa kendala di pelabuhan.
1. Mengapa Permendag 16/2025 Diterbitkan? 🏛️
Latar belakang utama dari regulasi ini adalah untuk memperketat pengawasan masuknya komoditas tertentu yang berdampak langsung pada daya saing UMKM dan industri manufaktur lokal. Fokus utamanya adalah transformasi pengawasan dari Post Border kembali menjadi Border (di dalam kawasan pabean) untuk beberapa komoditas sensitif.
2. Perubahan Fundamental: Permendag 36/2023 vs Permendag 16/2025 📊
| Fitur Perbandingan | Permendag 36/2023 (Lama) | Permendag 16/2025 (Terbaru) |
|---|---|---|
| Mekanisme Pengawasan | Banyak komoditas bersifat Post Border | Perluasan mekanisme Border (Pemeriksaan di Pabean) |
| Persyaratan PI | Syarat dokumen lebih longgar | Pengetatan Verifikasi Teknis & Neraca Komoditas |
| Kategori Lartas | Fokus pada barang modal | Penambahan signifikan pada barang konsumsi & gaya hidup |
| Digitalisasi | Belum sepenuhnya terintegrasi | Wajib melalui sistem INSW dan Portal Perizinan Terpadu |
3. Daftar Komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan) Terbaru 🚫🛑
Beberapa kategori barang kini masuk dalam radar pengawasan ketat:
- Elektronik: Gadget, perangkat rumah tangga, dan panel surya. 💻
- Alas Kaki & Tekstil (TPT): Sepatu dan pakaian jadi untuk melindungi industri lokal. 👟👔
- Obat Tradisional & Suplemen: Memerlukan izin edar dan verifikasi ketat. 💊
- Kosmetik & Perawatan Tubuh: Standar keamanan tinggi untuk konsumen. 💄
- Mainan Anak: Wajib memenuhi standar SNI. 🧸
Butuh bantuan mengurus izin impor? PT. Mora Multi Berkah (M2B) menyediakan Jasa Pengurusan API dan Konsultasi Legalitas Perusahaan dengan proses cepat dan transparan. Hubungi tim kami sekarang!
4. Langkah-Langkah Pengajuan Perizinan Impor (PI) & Laporan Surveyor (LS) 📝
- Aktivasi NIB sebagai API: Terdaftar di sistem OSS.
- Pengajuan Pertimbangan Teknis: Rekomendasi dari kementerian terkait (misal: Kemenperin).
- Input Data ke portal INSW: Unggah dokumen ke sistem nasional.
- Verifikasi Laporan Surveyor (LS): Verifikasi teknis di pelabuhan muat negara asal.
- Penerbitan PI: Izin resmi diterbitkan oleh Kemendag.
5. Analisis Risiko: Implikasi Jalur Merah & Ketidakpatuhan ⚠️🚨
- Penetapan Jalur Merah: Pemeriksaan fisik 100% yang memicu biaya demurrage.
- Sanksi Administratif & Denda: Bisa mencapai ratusan juta rupiah akibat salah HS Code. 💸
- Re-Ekspor atau Pemusnahan: Risiko terbesar jika barang tidak memiliki izin sah.
6. Solusi Kepatuhan Bersama M2B: Impor Tanpa Was-Was 🤝✨
PT. Mora Multi Berkah (M2B) hadir sebagai solusi one-stop-service untuk kebutuhan Anda:
- Konsultasi Kepabeanan & Pemetaan HS Code.
- Jasa Undername Resmi untuk legalitas impor lengkap.
- Pengurusan PI & LS yang berpengalaman.
- Mitigasi Risiko Jalur Merah.
📢 Siap Menghadapi Permendag 16/2025? Hubungi M2B Sekarang!
Pastikan rantai pasok Anda tidak terhambat. Tim ahli kami siap membantu Anda menavigasi regulasi terbaru dengan mudah dan aman.
Kontak Resmi PT. Mora Multi Berkah (M2B):
- WhatsApp / Phone: 0812-6302-7818 📞
- Email: info@m2b.co.id 📧
- Website: www.m2b.co.id 🌐
- Alamat Kantor: Jl. Kapten Sumarsono, Komp. Graha Metropolitan Blok G No. 14, Medan – 20114 📍
“Impor Lebih Mudah, Aman, dan Efisien Bersama PT. Mora Multi Berkah” 🚀
Berita Terkini & Referensi Terkait 🌐
- Kemenperin Perketat Arus Impor Barang Konsumsi
- Update Sistem INSW 2025: Integrasi Perizinan Nasional
Ditulis oleh Tim Ahli Logistik M2B.co.id. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp kami di atas.
