
Memasuki Januari 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat pengawasan administratif melalui kebijakan Internalisasi Kewajiban Penyampaian Merk, Tipe, dan Satuan Barang Terkecil.
Berdasarkan dokumen sosialisasi terbaru dari Bea Cukai Indonesia, aturan ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan langkah besar pemerintah menuju transparansi data impor yang berbasis teknologi tinggi. Bagi Anda para importir, kelalaian dalam menyesuaikan dokumen PIB dengan standar baru ini bisa berakibat fatal pada arus barang Anda di pelabuhan.
1. Mengapa Bea Cukai Makin Ketat? Insight “TradeAI” 🏛️🤖
Selama ini, banyak importir yang mengisi uraian barang dengan sangat umum, misalnya hanya menuliskan “Hair Clip” atau “Sewing Machine” tanpa merk dan tipe (hanya diisi tanda “-“). Hal ini ternyata menimbulkan masalah serius:
- Gangguan TradeAI: Bea Cukai kini menggunakan sistem TradeAI untuk memantau harga dan risiko. Data yang “kotor” (tanpa merk/tipe) mengganggu akurasi kecerdasan buatan mereka dalam mendeteksi kecurangan.
- Mencegah Under-Invoicing: Tanpa detail merk dan tipe, database nilai pabean menjadi tidak akurat, sehingga sering terjadi peluang penyalahgunaan nilai transaksi.
- Perhitungan Pajak yang Akurat: Ketidaktepatan data berujung pada salah hitung Bea Masuk (BM) dan PDRI.
2. Perubahan Fundamental 1: Kewajiban Merk & Tipe (Min. 3 Karakter) 📋✍️
Mulai tahun 2026, sistem CEISA 4.0 tidak lagi mengizinkan pengisian merk dan tipe yang asal-asalan.
- Minimal 3 Huruf/Angka: Merk dan tipe wajib diisi secara lengkap. Jika barang Anda bermerk “XYZ”, pastikan tertulis jelas.
- Opsi “Tanpa Merk”: Jika memang barang benar-benar tidak memiliki merk atau tipe, Anda wajib mencentang kolom khusus “Tanpa Merek” dan “Tanpa Tipe” pada portal pengguna jasa.
- Insight: Jangan lagi menggunakan tanda hubung (-) atau titik (.), karena sistem akan menolak atau menandai dokumen Anda sebagai profil risiko tinggi.
3. Perubahan Fundamental 2: Revolusi Satuan Barang Terkecil 🧮📦
Ini adalah poin yang paling krusial. Bea Cukai kini menghapus penggunaan kode satuan tertentu untuk kolom jumlah barang guna menghindari ketidakjelasan volume.
- Penghapusan Kode CT, BX, dan PK: Anda tidak boleh lagi menggunakan satuan Carton (CT), Box (BX), atau Pack (PK) untuk menyatakan jumlah barang di kolom 32 PIB.
- Wajib Satuan Terkecil: Anda harus menghitung jumlah unit terkecil barang (misalnya Pieces/Pcs).
- Contoh Kasus: Jika Anda mengimpor 1.000 Pack, di mana tiap Pack berisi 10 Pcs, maka yang harus dilaporkan di PIB adalah 10.000 Pcs, bukan 1.000 Pack. Kode kemasan (Pack) tetap diisi di kolom kemasan, namun satuan barang wajib Pcs.
4. Dasar Hukum: PER-23/BC/2022 ⚖️
Seluruh aturan ini didasarkan pada Lampiran PER-23/BC/2022 tentang perubahan pedoman pengisian Pemberitahuan Pabean Impor. Pemerintah menekankan bahwa uraian barang harus jelas dan lengkap sehingga tarif barang dapat ditetapkan dengan tepat sesuai HS Code.
5. Dampak bagi Importir yang Tidak Patuh ⚠️🚨
Jika dokumen PIB Anda masih menggunakan format lama setelah masa sosialisasi ini berakhir, bersiaplah menghadapi:
- Penolakan Dokumen (Reject): Sistem CEISA 4.0 akan otomatis menolak pengajuan jika kolom merk/tipe tidak sesuai ketentuan.
- Penetapan Jalur Merah: Ketidaksesuaian satuan barang akan memicu pemeriksaan fisik 100%, yang berarti biaya storage dan demurrage akan membengkak.
- Nota Hasil Intelijen (NHI): Profil perusahaan Anda bisa masuk dalam pengawasan khusus jika sering mengirimkan data yang tidak akurat.
📢 Solusi Kepatuhan Dokumen Bersama PT. Mora Multi Berkah (M2B)
Menghadapi integrasi TradeAI Bea Cukai membutuhkan ketelitian ekstra dalam pembuatan Draft PIB. PT. Mora Multi Berkah (M2B) siap membantu Anda memastikan:
- Validasi merk dan tipe barang sesuai invoice dan packing list.
- Konversi satuan barang ke satuan terkecil sesuai aturan terbaru.
- Konsultasi HS Code agar selaras dengan uraian spesifikasi wajib.
Jangan biarkan barang Anda tertahan hanya karena kesalahan administratif. Percayakan pengurusan impor Anda kepada ahlinya.
Kontak Resmi PT. Mora Multi Berkah (M2B):
- WhatsApp / Phone: 0812-6302-7818 📞
- Email: info@m2b.co.id 📧
- Website: www.m2b.co.id 🌐
- Alamat Kantor: Jl. Kapten Sumarsono, Komp. Graha Metropolitan Blok G No. 14, Medan – 20114 📍
“Impor Lebih Akurat, Bisnis Makin Berkat, Bersama PT. Mora Multi Berkah” 🚀
Berita Terkini & Referensi Terkait 🌐
- Pembaruan Sistem CEISA 4.0: Apa yang Baru bagi Importir?
- Panduan Pengisian PIB Berdasarkan PER-23/BC/2022
Ditulis oleh Tim Kepatuhan Regulasi PT. Mora Multi Berkah (M2B). Pastikan setiap detail barang Anda terdaftar dengan benar sesuai standar Bea Cukai 2026.
