Dalam dunia perdagangan internasional, dokumen ekspor impor adalah kunci agar barang bisa melintasi perbatasan tanpa kendala. Tanpa dokumen yang benar, pengiriman bisa tertahan di pelabuhan, terkena denda, bahkan ditolak masuk ke negara tujuan. Artikel ini membahas dokumen wajib yang harus dipahami oleh pelaku bisnis ekspor impor, mulai dari Bill of Lading, Invoice, Packing List, Certificate of Origin, hingga PEB dan PIB.
1. Bill of Lading (B/L)
Bill of Lading (B/L) adalah dokumen transportasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran atau forwarder sebagai bukti pengiriman barang.
Fungsinya:
- Bukti kepemilikan barang.
- Kontrak pengangkutan antara shipper dan carrier.
- Bukti penerimaan barang oleh pihak pengangkut.
📌 Contoh berita terkini: Menurut laporan The Maritime Executive, digitalisasi B/L sedang didorong oleh International Chamber of Commerce untuk memangkas biaya dan mempercepat proses kepabeanan Baca berita lengkap
2. Invoice dan Packing List
Dua dokumen ini selalu berjalan beriringan.
- Commercial Invoice: berisi nilai transaksi, harga barang, dan detail pembayaran.
- Packing List: daftar isi barang dalam kemasan, jumlah, berat, dan volume.
Kedua dokumen ini dibutuhkan untuk perhitungan bea masuk, pajak, serta verifikasi kesesuaian barang.
📌 Update lokal: Bea Cukai Indonesia tahun 2025 semakin ketat dalam verifikasi nilai transaksi impor untuk mencegah under-invoicing. Sumber berita
3. Certificate of Origin (COO)
Certificate of Origin (COO) membuktikan negara asal barang. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh KADIN atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Manfaat COO:
- Mendapatkan preferensi tarif bea masuk (FTA/CEPA).
- Bukti legalitas barang di negara tujuan.
📌 Contoh berita: ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) memperkuat penggunaan e-COO untuk mempercepat arus barang di Asia Tenggara. Lihat berita ASEAN.org
4. PEB, PIB, dan Dokumen Lainnya
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) → dokumen wajib untuk setiap kegiatan ekspor.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang) → formulir resmi untuk impor barang.
- Dokumen tambahan: izin impor, sertifikat kesehatan, MSDS untuk DG Cargo, dan lain-lain sesuai jenis barang.
📌 Fakta terkini: Sistem Indonesia National Single Window (INSW) makin terintegrasi dengan bea cukai dunia, sehingga ekspor impor makin transparan dan cepat. Baca update INSW
Pentingnya Dokumen Ekspor Impor yang Lengkap
Jika dokumen tidak lengkap atau salah, risikonya:
- Barang tertahan di pelabuhan.
- Denda keterlambatan.
- Kehilangan pelanggan internasional karena reputasi buruk.
Di sinilah M2B hadir sebagai solusi. Dengan pengalaman panjang dalam jasa freight forwarding, custom clearance, dan logistik internasional, M2B membantu bisnis Anda menyiapkan dokumen ekspor impor dengan cepat dan akurat.
Kesimpulan
Dokumen adalah jantung dari ekspor impor. Dengan memastikan Bill of Lading, Invoice, Packing List, COO, PEB, dan PIB lengkap, bisnis Anda bisa menghindari hambatan regulasi dan mempercepat pengiriman barang lintas negara.
👉 Butuh bantuan mengurus dokumen ekspor impor? Percayakan pada M2B Logistics, partner terpercaya yang siap membantu bisnis Anda menembus pasar global dengan mudah. Hubungi M2B sekarang untuk konsultasi gratis!
