๐Ÿ“ฆ PMK 106/PMK.04/2019: Panduan Lengkap Impor Sementara

Update Terakhir: Perubahan dari PMK 178/PMK.04/2017
Dikeluarkan oleh: Kementerian Keuangan


โœจ Latar Belakang Perubahan

Impor Sementara adalah mekanisme yang memungkinkan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu terbatas dan akan diekspor kembali. Perubahan ini dilakukan untuk:

  • ๐Ÿ” Menyederhanakan tujuan penggunaan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain
  • ๐Ÿ“Š Mempermudah pengawasan oleh DJBC
  • ๐Ÿ’ฐ Menetapkan sistem jaminan yang lebih likuid dan efisien
  • ๐Ÿงฐ Mengatur penyimpanan barang selama jeda pameran

๐Ÿ”‘ Pokok Perubahan dalam PMK 106/2019

Pokok PengaturanDeskripsi
Penyesuaian TujuanDari 22 menjadi 15 jenis tujuan penggunaan
Penyesuaian Jangka WaktuUmumnya 1 tahun, maksimal 3 tahun (perpanjangan)
Kendaraan PameranMaksimal 2 bulan dan tidak diperpanjang
Pengaturan JaminanHarus bank guarantee atau jaminan tunai
TransisiIzin lama tetap berlaku tapi disesuaikan

๐Ÿงฉ Tujuan Penggunaan: Apa yang Berubah?

Pada PMK 178/2017 terdapat 22 tujuan impor sementara. Dalam PMK 106/2019, jumlahnya dipangkas menjadi 15 tujuan saja, dengan beberapa perubahan substansi dan terminologi.

Contoh Perubahan:

PMK 178/2017PMK 106/2019
“Untuk pameran di tempat berikat”Dihapus
“Untuk seminar, konferensi”Diperluas cakupannya
“Penelitian dan ilmu pengetahuan”Masih ada, tapi tidak digabung dengan “demonstrasi”
“Sarana pengangkut tanpa trayek”Diperjelas dengan istilah “liner”
Huruf-huruf yang dihapusb, d, e, h, j, k, t

๐Ÿง  Kesimpulan: tujuan diperjelas, istilah disederhanakan, dan hanya yang relevan operasional yang dipertahankan.


โณ Berapa Lama Izin Impor Sementara Berlaku?

Menurut PMK 106/2019:

  • Umumnya: 1 tahun, bisa diperpanjang hingga maksimal 3 tahun
  • Untuk seminar, konferensi, dan sejenisnya: hanya 1 tahun dan tidak bisa diperpanjang
  • Untuk kendaraan bermotor pameran:
    • Mobil (min. 3000cc), Motor (min. 500cc)
    • Maksimal 2 bulan dan tidak dapat diperpanjang

๐Ÿ“ฆ Dalam masa jeda pameran, barang wajib disimpan di tempat khusus di bawah pengawasan DJBC


๐Ÿงฎ Ilustrasi Waktu dalam Tabel

Jenis BarangTujuanAwalPerpanjanganMaks Total
Barang umumSemua selain pameran/seminar1 tahun2x (masing-masing max 1 tahun)3 tahun
Barang seminar/pameranPameran/seminar/konferensi1 tahunTidak bisa1 tahun
Kendaraan pameranMobil/Motor besar2 bulanTidak bisa2 bulan

๐Ÿ’ธ Jaminan Impor Sementara: Apa yang Diatur?

Untuk kendaraan bermotor dalam keperluan pameran:

Harus ada jaminan dalam bentuk:

  • ๐Ÿ’ฐ Jaminan Tunai atau
  • ๐Ÿฆ Jaminan Bank

Tujuannya adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang yang seharusnya tidak dipakai dalam negeri secara permanen

๐Ÿšซ Tidak ada opsi jaminan barang atau jaminan perusahaan biasa.


๐Ÿ”ƒ Ketentuan Transisi

Bagaimana dengan izin yang sudah dikeluarkan sebelum PMK 106 berlaku?

Jenis Izin LamaPerlakuan
UmumTetap berlaku sampai masa berlaku habis
Untuk PameranDiperpendek jadi maksimal 2 bulan dan tidak bisa diperpanjang
Permohonan yang sedang diprosesHarus ikuti ketentuan PMK 106

๐Ÿง  Tips M2B dalam Mengelola Impor Sementara

  1. Gunakan dokumen lengkap sejak awal agar tidak ditolak di pemeriksaan awal
  2. Pastikan tujuan penggunaan sesuai 15 kategori terbaru
  3. Untuk pameran mobil/motor, hitung waktu dengan presisi โ€” 2 bulan berarti 60 hari dari tanggal izin
  4. Siapkan jaminan bank resmi sebelum pengiriman
  5. Selalu konsultasikan keahlian freight forwarding untuk menghindari kesalahan prosedur

๐Ÿงพ Ringkasan Praktis

AspekAturan Baru
Tujuan ImporDisederhanakan dari 22 โ†’ 15
Izin Awal1 Tahun (umum)
PerpanjanganTotal hingga 3 Tahun (kecuali pameran/seminar)
Kendaraan PameranMax 2 Bulan, Non-renewable
JaminanTunai / Bank only
Gudang JedaWajib simpan di tempat diawasi DJBC

๐Ÿ“ Kapan Berlaku?

PMK 106/PMK.04/2019 sudah berlaku dan menggantikan PMK 178/PMK.04/2017.

Untuk info teknis atau klarifikasi, hubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai via: subditimpor@customs.go.id


๐Ÿ“ฌ Butuh Bantuan Prosedur Impor Sementara?

Tim M2B siap bantu dari awal hingga re-ekspor:

  • Konsultasi rencana kegiatan
  • Penyiapan dokumen
  • Penanganan jaminan
  • Koordinasi dengan DJBC

๐Ÿ“ž Hubungi kami di info@m2b.co.id
๐ŸŒ Kunjungi www.m2b.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top