Bea Cukai berperan penting dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas barang di Indonesia. Setiap kegiatan ekspor-impor harus memenuhi ketentuan Bea Cukai agar lancar dan legal.
1. Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading (BL) atau Air Waybill (AWB)
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Surat Kuasa / Kontrak Pengangkutan
2. Pemeriksaan Fisik & Dokumen
Barang impor atau ekspor bisa diperiksa secara acak oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kebenaran isinya.
3. Pembayaran Bea Masuk & Pajak Impor
Tarif bergantung pada jenis barang dan negara asalnya (mengacu pada HS Code). Pastikan Anda menghitungnya dengan benar sebelum barang masuk.
4. Gunakan Jasa Customs Clearance
PT. M2B siap membantu Anda dalam proses kepabeanan, dari pengajuan dokumen hingga pengambilan barang dari pelabuhan.
⚠️ Catatan:
Jangan abaikan kewajiban bea cukai. Kesalahan dokumen bisa menyebabkan denda, keterlambatan, atau penahanan barang.
💡 Butuh Konsultasi Bea Cukai?
Tim M2B siap membantu Anda secara profesional.

Mantap mas…